Wednesday, May 30, 2012

Menjelang Dekatnya Puasa Ramadhan Pedagang Malaysia Borong Mukena Bordir Buatan Pengrajin Sumut

Mengutip pernyataan pedagang dari Malaysia, Rahma menyebutan, mukena dan selendang khususnya yang dibordir sangat disukai konsumen Malaysia.

Harga mukena dan selendang yang dibordir itu dijual mahal.

Kalau di Medan misalnya dibeli mereka di kisaran harga Rp1,5 juta--Rp1,8 juta per set (kain dan mukena), maka pedagang Malaysia itu bisa menjual di Malaysia Rp3 juta hingga Rp4 juta.

"Untung mereka cukup besar," katanya.

Pedagang Malaysia itu semakin untung besar, karena ketika memasuki Medan mereka juga berdagang barang-barang buatan Malaysia khususnya sepatu dan sandal merek Vincci yang cukup digemari warga Sumut.

Rahma mengakui, meningkatnya permintaan dari pedagang Malaysia itu, membuat pedagang di Pajak Ikan Lama dan di pasar lainnya juga memesan banyak produk tersebut ke pengrajin di Sumut dan Sumbar.

Biasanya, kata dia, para pedagang sudah memiliki pengrajin mukena dan selendang masing-masing sehingga ketika banyak pesanan, permintaan itu bisa dipenuhi.

Kepala Dinas UKM dan Koperasi Sumut, Joni Pasaribu, mengatakan, hasil kerajinan termasuk bordiran memang menjadi salah satu andalan usaha UKM dan koperasi di Sumut.

Sejak dulu, kerajinan bordiran sudah menembus pasar luar negeri khususnya Malaysia meski sebagian besar diperdagangkan dalam bentuk kecil-kecilan, katanya.

Pedagang Malaysia mulai memborong mukena dan selendang dengan hiasan bordir buatan pengrajin Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyusul semakin dekatnya Puasa Ramadhan.

"Sudah banyak pedagang Malaysia datang ke Medan untuk membeli dan memesan secara partai besar mukena dan selendang yang dibordir," kata Ny Rahma pedagang grosir pakaian muslim di Pajak Ikan Lama, Medan, Rabu.

Pesanan itu untuk kebutuhan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada Juli dan Agustus.

Menurut dia, warga Malaysia sejak dulu memang paling menyukai mukena dan selendang buatan pengrajin Sumut dan Sumbar yang banyak dipasarkan di Medan.

No comments:

Post a Comment